Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya
Sejatinya, THR yang dimaksud dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 sama dengan gaji ke-14.
Hanya, pemerintah pusat dengan pemkot memiliki perincian komponen gaji ke-14 yang berbeda.
Itulah yang membuat pemkot tampak bersikukuh menegaskan tidak mencairkan THR PNS. Melainkan, gaji ke-14.
Dalam THR, Yusron menjelaskan, pemerintah pusat menginstruksikan agar nominal yang diberikan bukan hanya gaji pokok. Melainkan juga tunjangan kinerja.
Pemkot Surabaya sudah menyediakan pos anggaran untuk gaji ke-14 tersebut. Sayangnya, hanya sebesar gaji pokok saja.
Tidak dengan tunjangan kinerja seperti yang diminta dalam PP.
Gaji ke-14 dinyatakan sudah cair pada Kamis lalu (7/6). Sementara gaji ke-13 menyusul diberikan pada Juli mendatang. "Jadi sebenarnya ini masalah istilah saja," katanya.
Yusron memaparkan, selisihnya bakal cukup jauh. Pemkot hanya menggelontorkan sekitar Rp 58 miliar sebagai gaji ke-14.