Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Rabu, 05 Juni 2013 – 19:58 WIB
“Karena itu pada proses politikya, kita juga tentunya menunggu keputusan dari DPRD Kotim,” ujarnya.
Menurut Gamawan, DPRD harus bersidang minimal dihadiri 3/4 persen dari total jumlah anggota. Kemudian dari jumlah tersebut, 2/3 harus menyetujui. Dan hasil ini disampaikan ke Mahkamah Agung.
“Jadi kalau MA setuju (pemecatan), maka DPRD kemudian mengusulkan ke Presiden. Dan dalam waktu paling lama 30 hari, presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi dalam hal ini kita tentu tetap menunggu usulan dari DPRD,” ujarnya.(gir/jpnn)