Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Absen Lagi di Sidang, Kubu Habib Rizieq Pilih Mengajukan Permohonan Ini pada Hakim

Senin, 01 Maret 2021 – 14:17 WIB
Polisi Absen Lagi di Sidang, Kubu Habib Rizieq Pilih Mengajukan Permohonan Ini pada Hakim - JPNN.COM
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (1/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/).

Adapun, agenda sidang ialah pembacaan permohonan gugatan. Namun, sidang kembali ditunda karena termohonnya, dalam hal ini perwakilan dari kepolisian kembali mangkir.

Pantauan JPNN.com, sidang praperadilan sah digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan.

Sidang ini hanya dihadiri pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah dan  Hakim Tunggal, Suharno yang memimpin jalannya sidang.

"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar majelis hakim di dalam persidangan, Senin.

Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. 

Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran termohon dari polisi baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," kata Alamsyah.

Pihak kepolisian mangkir dalam sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News