Polisi Absen Lagi di Sidang, Kubu Habib Rizieq Pilih Mengajukan Permohonan Ini pada Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/).
Adapun, agenda sidang ialah pembacaan permohonan gugatan. Namun, sidang kembali ditunda karena termohonnya, dalam hal ini perwakilan dari kepolisian kembali mangkir.
Pantauan JPNN.com, sidang praperadilan sah digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan.
Sidang ini hanya dihadiri pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah dan Hakim Tunggal, Suharno yang memimpin jalannya sidang.
"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar majelis hakim di dalam persidangan, Senin.
Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran termohon dari polisi baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," kata Alamsyah.