Polisi Akhirnya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Namun, penyidik baru dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini setelah menemukan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi.
PT WSSI yang mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare itu dipastikan sengaja membakar lahan di area semak belukar.
Pada kesempatan tersebut Rifai juga menegaskan bahwa proses SP3 15 perusahaan terjadi bukan pada periode saat ia memimpin Ditreskrimsus. "Saya tegaskan sekali lagi SP3 15 perusahaan itu bukan dijaman saya. Jadi tidak ada kaitanya. Sekarang dijaman saya tidak akan pernah ada SP3 lagi terkait Karhuta. Ini komitmen saya," sambung Rifai.
Khusus untuk dua Korporasi yang sudah ditingkatkan statusnya Rifai berjanji akan menggadeng KLHK guna menuntaskan kasusnya. Dalam waktu dekat sejumlah saksi Ahli juga akan didatangkan guna memperkuat bukti bukti yang dimiliki oleh penyidiknya.
"Kami akan libatkan KLHK sebagai saksi ahli dan ajak bersama-sama turun ke lokasi kebakaran. Kita selidiki bersama-sama," sebutnya.
Untuk kedua korporasi tersebut Penyidik kata Rifai menerapkan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 Ayat (1), juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 109 UURI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan.(dik/ray/jpnn)