Polisi Akui Tembak Tahanan
Kamis, 11 November 2010 – 09:27 WIB
![Polisi Akui Tembak Tahanan Polisi Akui Tembak Tahanan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Selain itu, Kawedar juga menyebutkan bahwa tersangka dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara. Namun saat di konfirmasi Padang Ekspres kemarin (9/11) ke Kepala rumah sakit Bhayangkara, AKP Mintaria memgaku, tidak ada tersangka yang tewas dibawa ke Bhayangkara. "Penembakan yang dilakukan dua anggota polisi itu sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur tetap (Protap). Dalam protap, penyidik berhak melumpuhkan, tersangka yang berusaha melarikan diri," jelas Kawedar.
Namun saat ditanyakan, saat ditembak tersangka kena dibagian punggung dan langsung tewas, dijawab kawedar," Kemungkinan tersangka menunduk atau lari zig-zag. Tapi tunggulah penyidikan dari Propam yang sedang berlangsung." Dilanjutkan Kawedar, setelah tersangka tewas, Polisi telah menghubungi keluarganya. Sebelum dijemput pihak keluarga, jenazah tersangka disimpan di rumah sakit Bhayangkara.
Lembaga Bantuan Humum (LBH) Sumbar menilai tewasnya tersangka yang ditembak oleh dua orang angota Reskrim Kuranji itu telah melanggar UU 1945, UU Nomor 39 Tahun 199 tentang hak asasi manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang hak sipil dan politi. Selain UU peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang sandar hak asasi manusia dalam penyelengaraan tugas polisi.