Polisi AL Melawan Peringatan Kapolri, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, TARAKAN - Seorang oknum anggota Polresta Tarakan ditangkap BNNP Kalimantan Utara (Kaltara) karena terlibat peredaran sabu-sabu.
Kasi Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana mengatakan, penangkapan oknum polisi berinisial AL dilakukan pada Minggu (5/7), sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.
"Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dengan barang bukti cukup besar," kata Deden, Rabu (8/7).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap AR yang merupakan pelaku pertama yang juga diamankan.
Saat itu AR ditangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar.
“Kami amankan barang buktinya sebanyak 63 bungkus sabu dengan ukuran sedang, dengan berat hampir tiga kg sabu-sabu,” katanya.
Deden mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AR, kemudian dilakukan penggembangan dan didapatkan nama AL.
Sebelum sabu-sabu itu berada di tangan AR, antara AL dan AR sudah melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Kantor Pos. Transaksi itu dilakukan pada pukul 07.00 WITA, dua jam sebelum AR diamankan.