Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Amankan 20 Ton Minyak Mentah dari Sepuluh Penambang Ilegal

Jumat, 15 Februari 2019 – 20:29 WIB
Polisi Amankan 20 Ton Minyak Mentah dari Sepuluh Penambang Ilegal - JPNN.COM
Salah satu sumur minyak ilegal yang beroperasi di Batanghari, Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menggagalkan pengangkutan 20 ton minyak mentah hasil illegal drilling di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari,  Jambi.

Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, mengatakan, penangkapan dilakukan kemarin (13/2) dini hari di Jalan Lintas Tempino - Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

"10 pelaku diamankan. Mereka mengangkut minyak tanpa izin yang merupakan hasil illegal drilling di Bajubang," ujar AKP Sahlan Umagapi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Para pelaku yakni Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.

Mereka mengangkut minyak mentah menggunakan mobil Pickup yang di belakangnya ada tedmon berisi minyak mentah. Masing-masing pelaku mengangkut 2 ton minyak. Minyak diambil dari 6 sumur di Bajubang dan akan dibawa ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

"Minyak ini akan dilakukan pengolahan lagi di Bayung Lincir. Dia membeli di sumur Rp450 per drum. Dijual Rp490 ribu sampai Rp500 ribu per drum," jelasnya.

Para tersangka ini, sambungnya, ada yang menggunakan modal sendiri dan ada pemodal lain. Dari para pelaku ini sudah ada yang beraksi sekitar 1 bulan. "Bervariasi mereka ini. Untuk tersangka kita amankan di Polda Jambi dan barang bukti kita titipkan di Polsek Bajubang," tandasnya.

Penangkapan sendiri bermula pada Selasa (12/2) malam, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi adanya penangkutan minyak di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Polda Jambi menggagalkan pengangkutan 20 ton minyak mentah hasil illegal drilling di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News