Polisi Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
jpnn.com - GIRI MENANG – Tim Opsnal Polsek Narmada, kembali membongkar puluhan kubik kayu hasil illegal logging (pembalakan liar, red). Mereka menemukan kayu ilegal tersebut di wilayah kawasan hutan Sorongan Jukung Desa Lebah Sempage Kecamatan Narmada Lombok Barat, kemarin.
Untuk mengamankan kayu, Polsek Narmada mengerahakan 45 personel. Selain itu, polisi mengerahkan lima truk untuk megangkut kayu illegal tersebut. Pengamanan illegal logging hari ini merupakan yang terbesar.
“Kayu ini cukup banyak. Lima truk dibutuhkan untuk mengangkutnya,” kata Kapolsek Narmada, Kompol Setia Wijatono, seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Jumat (29/1).
Jenis kayu yang diamankan lanjutnya, terdiri dari tiga jenis. Yaitu, kayu Mahoni, Bajur dan Sengon. Jika dikalkulasikan dengan harga penjualan kayu tersebut mencapai puluhan juta rupiah. “Kisaran harga kayu ini bisa mencapai Rp 50 juta,” terangnya.
Setia mengatakan, untuk mengungkap kasus illegal logging, polisi sudah memantau sejak tiga hari yang lalu. Kayu tersebut diletakkan di jalan menuju masuk hutan.
Kemudian, polisi menelusuri asal muasal kayu tersebut. Dugaan semankin mencuat setelah beberapa kubik kayu juga ditemukan di sekitaran kawasan hutan.
“Kami sudah investigasi selama tiga hari. Dan benar kayu tersebut hasil dari illegal logging,” katanya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku illegal logging. Dimana, pelaku tersebut saat ini, lari ke dalam hutan. “Kami masih kejar pelaku yang masuk ke dalam hutan,” ungkapnya.