Polisi Bakal Menggelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI
Jumat, 12 Februari 2021 – 14:35 WIB
Saat ini RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(cr3/jpnn)