Polisi Bantah Cabup Muba Jadi Tersangka
jpnn.com - SEKAYU - Saat ini beredar isu bahwa calon bupati (Cabup) Bupati Muba nomor urut 2, Amiri Arifin (AA) telah ditetapkan Polres Muba sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut terkait dugaan ijazah palsu SMK Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani, Papua, yang menjadi persyaratannya dalam pencalonan.
Namun Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha berkelit saat dikonfirmasi terkait status cabup dari jalur independen tersebut.
“Proses hukum dugaan ijazah palsu AA terus berjalan,” katanya, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group).
Mantan Kapolres Banyuasin itu menyatakan cabup Amiri Arifin belum ditetapkan tersangka. Kapolres Muba ini berhati-hati memberikan pernyataan karena kasusnya bernuansa politik.
“Polisi harus bersikap preventif dalam melakukan pemeriksaan untuk proses hukum yang ada,” ucapnya.
Tetapi, Kapolres Muba mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
“Penanganan kasusnya telah diserahkan Kejaksaan,” ucapnya.