Polisi Batal Umumkan Tersangka Baru Surat Palsu MK
Kamis, 04 Agustus 2011 – 19:14 WIB
JAKARTA — Mabes Polri urung mengumumkan tersangka baru dugaan pemalsuan surat keputusan hasil sengketa pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/8). Alasannya gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk menemukan siapa yang harus menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut belum menemukan kesimpulan. ‘’Kemarin itu masih gelar (gelar perkara), belum selesai. Masih kita tunggu pekembangan selanjutnya. Jadi Kita belum tahu siapa tersangka-tersangkanya. Kita tunggu saja,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/8).
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Masyuri Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan yang diadukan oleh MK itu. setelah itu pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi terus dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan dan menetapkan siapa yang harus diminta pertanggungjawaban dalam kasus itu. temasuk diantaranya memeriksa mantan Komisioner KPU Andi Nurpati dan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.
Namun demikian rapat gelar perkara yang berlangsung sejak Rabu (3/8) belum berakhir sehingga tersangka baru yang akan mendampingi Masyuri belum bisa terpublikasi. (zul/jpnn)