Polisi Beber Motif Tersangka Membunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati
Kombes Leonardus Simarmata mengungkap motif asmara menjadi alasan DJ membunuh Utomo yang bekerja sebagai pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati.
"Diduga rasa dendam terhadap korban Utomo yang melakukan perselingkuhan dengan istri pelaku," kata Leonardus saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Leonardus mengatakan pada Oktober 2023 pelaku DJ mengetahui adanya perselingkuhan antara korban Utomo dengan istrinya berinisial J.
"Akibat dari hal itu, pelaku tidak terima dan merasa sakit hati, lalu pada Desember 2023 pelaku membeli cairan air keras secara daring untuk melancarkan aksinya pada Minggu (7/1)," ucap Leonardus.
Lebih lanjut, Leonardus mengungkapkan hingga saat ini pihaknya tengah mendalami terkait informasi dari mana pelaku mengetahui masalah perselingkuhan istri pelaku berinisial J dengan Utomo.
"Masih dalam proses pendalaman, kami akan menggali pada saat proses BAP pelaku, apakah lewat media sosial atau dari mana," ungkapnya.
Dia menjelaskan atas perbuatan yang menimbulkan kematian, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Leonardus.