Polisi Beber Peran 3 Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
"Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal dari kegiatan prostitusi ini," ucap Zulpan.
Adapun modus operandi kasus dugaan prostitusi itu dengan cara mengirimkan gambar-gambar Cassandra Angelie.
"Modus operandi ini mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar saudari CA," tutur Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, dengan pidana enam tahun penjara.
Kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!