Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes Kukar Cabuli Santriwati Hingga Hamil
Pernikahan tersebut dilaksanakan pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban. Orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, kemudian melaporkan AA ke Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu.
"TKP-nya di salah satu kamar ponpes. Orang tua korban kemudian melapor pada 19 Januari 2022. Saat ini korban memang keadaan hamil. Setelah alat bukti cukup kami tetapkan pelaku sebagai tersangka pada 17 maret 2022 lalu," terang AKP Dedik melalui sambungan telepon.
Pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sempat ditetapkan sebagai buronan. AA lalu ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah desa di Tuban yang berbatasan dengan Bojonegoro, Jawa Timur.
"Pelaku di tangkap Polres Bojonegoro di perbatasan Tuban dan Bojonegoro pada 24 Maret 2022. Pelaku sebelumnya kami tetapkan DPO karena tidak mengindahkan panggilan sebanyak 2 kali," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA diserahkan Polres Bojonegoro ke Polres Kukar pada 25 Maret lalu. AA yang telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kukar dijerat dengan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, no 35/2014.
"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (mcr14/jpnn)