Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar
Sabtu, 07 November 2020 – 18:32 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr1/jpnn)