Polisi Bekuk Dua Penjambret
Senin, 31 Oktober 2011 – 06:56 WIB

"Irfan dengan Awil memang saling kenal. Namun, dalam melakukan pencurian, mereka bekerja sendiri. Kasus ini masih dalam proses pendalaman penyidikan. Masih ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai DPO," jelas Irwan.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (aka/awa/jpnn)