Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bekuk Lima Orang Pengedar Uang Palsu

Jumat, 15 Juli 2016 – 13:10 WIB
Polisi Bekuk Lima Orang Pengedar Uang Palsu - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak lima orang pengedar uang palsu (upal) ditangkap polisi di Mall Cilandak Town Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/7( malam.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, dari tangan kelimanya Radil, Halim, Ade, Amun, dan Iway, diamankan uang palsu sebesar Rp 500 juta.‎ Pengungkapan pun bermula, saat polisi yang tengah menyamar melakukan transaksi terhadap pelaku.

"Kami pancing mereka untuk melakukan pertemuan di Mall Citos. Setelah melakukan transaksi. Mereka menjual upal tersebut seharga Rp 250 juta dari barang bukti Rp 500 juta di tas," ujar Sujanto saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).

Pengungkapan kasus ini bermula berdasarkan laporan warga. Warga mengidentifikasi lima orang tersebut biasa mengedarkan uang palsu di daerah Jakarta Selatan.

"Setelah itu, kasus ini menjadi atensi kami. Sebagaimana kita ketahui bersama, peran strategis uang dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terlebih uang juga merupakan bagian dari identitas suatu negara," terang Sujanto.

Berdasarkan pengakuan komplotan itu, tambah Sujanto, mereka sudah melakukan aksinya selama dua tahun. Meski begitu, pihak penyidik masih menggelar pemeriksaan terhadap para pelaku.

"Sementara itu, masyarakat yang menemukan adanya uang palsu diharapkan melapor ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti," imbuh Sujanto.

‎Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(Mg4/jpnn

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News