Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Bandwidht PT Telkom, Ternyata..
jpnn.com - JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar modus penipuan yang mengatasnamakan pihak PT Telkom Indonesia. Modus penipuan ini yakni dengan menawarkan jasa upgrade bandwidht speedy.
Direktur Reskrimsus, Kombes Mujiyono menjelaskan, penipuan itu dilakukan dengan cara kampanye iklan melalui Facebook dan BlackBerry Massanger (BBM). Atas modus itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.
"Korbannya ialah para pelanggan Telkom, yang hendak menaikan kecepatan internet. Pihak Telkom tidak pernah membuat iklan penambahan kecepatan internet," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5).
Atas penipuan itu, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka. Kesembilan tersangka itu berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Dan tiga di antaranya merupakan pegawai outsourching di Telkom.
Kesembilan orang itu disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Mg4/jpnn)