Polisi Bekuk Pemalsu 13 Ton Beras Premium
Jumat, 31 Agustus 2018 – 11:13 WIB
Hasilnya keluar beberapa pekan kemudian. Hanrianto terbukti memalsukan merek beras itu.
Polisi berkesimpulan, Hanrianto melanggar sejumlah hal. Yakni, memalsukan merek, memalsukan kualitas, dan menipu konsumen. Dia dijerat empat pasal berlapis.
Yaitu, pasal 100 dan 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta pasal 62 juncto pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hanrianto bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 6 miliar. (mir/c5/diq/jpnn)