Polisi Bekuk Pemasok Mercury ke Pelaku PETI di Jambi
Dari penangkapan ini, polisi menyita 34 botol mercury dengan berat 34 Kg. Selain itu juga diamankan 6 galon air keras, 300 mangkok tembikar alat pengolah emas, berikut dengan satu set peralatan pengolah dan pemurnian emas.
Saat ditanyai Wakapolda, tersangka Firman mengaku dalam satu botol Mercury mendapatkan untung Rp35. Dia sendiri membeli Mercury sebanyak 34 botol itu per botol seharga Rp1 juta.
"Ambil di Sukabumi kemudian ke Padang dan dijual di Jambi," sebut tersangka.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Winarta menyebutkan, menghimbau kepada stakeholder dan masyarakat agar berupaya meminimalisir dan memberikan informasi terkait keberadaan mercury ini.
"Tentunya kita sama-sama bekerja. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat," kata Kombes Pol Winarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (pds)