Polisi Bekuk Penjual 78 Burung Langka
Kami sudah hubungi BKSDA dan koordinasikan terkait pengamanan satwa liar ini. Untuk keterangan pasokan masih dalam pemeriksaan saksi dan pelaku lebih lanjut,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto, Eko Setyo Wahyudi, mengakui, dua jenis burung memang dalam kategori dilindungi dan langka oleh konservasi sumber daya alam.
Sementara waktu, semua jenis burung akan dititipkan di Balai Besar KSDA Surabaya untuk dirawat. Pasalnya, di tempat tersebut perawatan dan kandang atas satwa liar yang paling memadai. Eko juga menjelaskan, kedua pelaku bisa dijerat hukuman atas pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dengan acaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
’’Nanti kami titipkan di Balai Besar Surabaya karena di sana kandang dan perawatannya bagus. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,’’ pungkas Eko. (far/abi/flo/jpnn)