Polisi Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila
Minggu, 22 Januari 2017 – 20:05 WIB
Akhirnya, ketiga bandar itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(elf/JPG)