Polisi Bergerak Cepat, Dadut & Dean sudah Ditangkap, Warga Jakbar Sedikit Tenang
Dadut diamankan di sebuah warnet dan Dean diamankan di rumahnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki laki di Sawah Besar dengan harga Rp 600 ribu.
"Dari hasil penjualan tersebut hasilnya dibagi tiga oleh pelaku," kata Faruk.
Dadut sendiri sudah beraksi sebanyak 17 kali. Di antaranya tujuh kali di Tambora dan sepuluh kali di luar wilayah itu.
Hasil pemeriksaan urine pelaku positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. (cr3/jpnn)