Polisi Bergerak Tengah Malam, Jamaludin Langsung Diborgol, Dompetnya Kecil
Selasa, 02 Juni 2020 – 09:06 WIB

Tersangka pengedar narkoba Jamaludin ditangkap di Jalan Srikaya RT 01 Muara Teweh,Senin (1/6/2020) malam. Foto: ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara
Ditemukan barang bukti lainnya selain lima paket sabu, juga timbangan warna hitam, HP merk Oppo A5 warna merah, sendok takar, pipet kaca, bong, plastik klip kosong, mancis warna hijau dan dompet warna krem.
Tersangka Jamal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya. (antara/jpnn)