Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Nisel
Selasa, 11 September 2018 – 23:20 WIB
Disebutkan Faisal, untuk kasus pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada Agustus 2018 lalu.
Pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka AH alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, dan saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.
Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Faisal. (fir)