Polisi Berhasil Ungkap Serentetan Kasus Narkoba di Kerinci
Atas perbuatan tersebut, tersangka Marihot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Pengungkapan kasus narkoba tak berhenti sampai disitu, beberapa hari kemudian, Satres Narkoba kembali berhasil menangkap DPO terduga bandar narkoba, JN (50) warga Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh.
JN alias Pak Hakim, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Kamis (6/9) sekitar pukul 19.00 Wib, di Desa Larik Kemahan Pemancar, Hamparan Rawang.
“Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu, 1 buah timbangan Digital merk Pocket Scale,1 buah Isolatip Roll warna merah dan 2 bungkus plastiknwarna bening,” ungkapnya.
Satu hari berselang, lagi-lagi pelaku pidana narkoba berhasil ditangkap. Jumat (7/9), dua terduga pengguna narkoba diamankan, yakni MD, 50, warga Sotinjau Laut, diamankan di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Danau Kerinci dan yang kedua AD, 32, warga Tanah Kampung, diamankan dikediamannya.
Dari penagkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket shabu, 5 buah bong, 3 unit Hp, dan 1 unit sepeda motor.
“Dua tersangka pengguna tersebut merupakan jaringan dari bandar shabu Pical warga Desa Pidung, Kecamatan Keliling Danau yang saat ini sedang diburu petugas,” ungkapnya.
Terhadap keberhasilan pengungkapan sejumlah kasua narkoba tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pidana narkoba.