Polisi Blokir Properti Pejabat Bea Cukai
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah melakukan penelusuran aset yang terkait dengan Heru Sulastyono, pejabat Bea dan Cukai yang menjadi tersangka suap dan pencucian uang terkait ekspor impor. Melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim juga sudah memblokir sejumlah aset dan properti terkait Heru.
"Kita terus lakukan penelusuran aset," tegas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Senin (4/11). Menurutnya, penyidik pihaknya sudah memblokir sejumlah properti terkait Heru. "Penyidik memblokir properti pada kantor pertahanan di tiga lokasi," jelasnya.
Dijelaskan Arief, aset yang disita antara lain tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Lengkong Gudang Serpong, tanah dan bangunan 709 meter persegi di Pondok Jagung Serpong, serta rukp di Lengkong Wetan Serpong. Sitaan lainnya adalah tanah dan bangunan 160 dan 90 meter persegi di sektor V BSD, atas nama WW yang diduga bekas istri Heru.
Ada pula tanah dan bangunan 75 meter persegi dan 225 meter persegi ruko atas nama WW. Tak hanya itu, tanah dan bangunan di Perumahan Sutera Renata, tanah dan bangunan ruko di Jalan Taman Mahakam Pahlawan dan tanah serta bangunan Puspita Loka di Jalan Lantana Serpong juga disita.
Selain itu, polisi juga menyita mobil mewah. "Kita juga blokir STNK mobil BMW Z4 atas nama WW," sambung Arief
Lebih jauh dia mengatakan, penyidik hari ini sedianya menggeledah kantor tersangka Yusron Arif di Medan, Sumatera Utara. Hanya saja, ternyata kantor Yusron sudah ditutup. "Perusahaannya ditutup cepat," jelasnya.
Karenanya, ia menegaskan, pihaknya masih akan mencari data lain terkait Yusron. "Kami koordinasi dengan Syahbadnar dan Pelindo untuk cari perusahaan Yusron," ungkapnya. (boy/jpnn)