Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan
jpnn.com - SOLO – Jajaran Reserse Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah membongkar satu sel jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Barang haram ini diambil di sebuah wilayah di Surabaya, lantas diedarkan di wilayah Solo dan sekitarnya.
Tak tanggung-tanggung, jaringan ini ditengarai dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Dari informasi yang dihimpun Radar Solo (Jawa Pos Group) tersangka yang ditangkap yakni Agung Wibowo alias Kancil, 30, warga Sidorejo, Mangkubumen, Banjarsari, Solo. Tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) jajaran Reserse Narkoba Polresta Solo. Setidaknya polisi telah mengawasi tersangka selama seminggu.
Kancil dapat ditangkap saat menimbang SS yang akan dikirimnya kepada seseorang di wilayah Solo. ”Saat penangkapan tersangka sedang menimbang sabu-sabu di sebuah rumah kos di Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Jumat (19/12) sekitar pukul 20.00,” terang Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Kristiyono seperti yang dilansir Radar Solo, Selasa (22/12).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 102 gram SS, 200 butir exctasy, satu buah timbangan elektrik, tiga buah handphone (HP), dan satu bundel plastik klip sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku suruhan DN mengambil SS dan inex di Surabaya dari AN.
Usai mendapatkan barang tersebut, Kancil, atas perintah DN menyerahkannya kepada orang lain sesuai alamat yang dibuatnya. ”Dari komunikasi antara Kancil dan DN, dideteksi bahwa sinyal HP DN berada di Nusa Kambangan," terang Kobra 1 Polresta Solo ini.
Menurut Kristiyono, wilayah tersebut telah diacak sinyal HP-nya, sehingga sulit sekali berkomunikasi melalui HP jika berada di wilayah tersebut. Namun, beberapa HP dengan jaringan CDMA ternyata bisa digunakan di wilayah tersebut. ”Wilayah di situ sudah diacak sinyalnya. Tidak bisa berkomunikasi menggunakan HP dengan jaringan GSM. Tapi penjahat tidak kehilangan akal, mereka menggunakan jaringan CDMA untuk berkomunikasi," ungkap dia.
Lantas atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No.35/2009, tentang Narkotika. Yakni pada pasal 114 ayat 2, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu denda uang paling sedikit Rp 8 juta maksimal Rp 8 miliar.