Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar
Selasa, 23 Juli 2013 – 08:34 WIB
Di antara sejumlah barang bukti yang berhasil disita, kata Nanang, judi online termasuk yang cukup besar. Berdasar saldo buku tabungan yang digunakan sebagai alat judi, jumlahnya ternyata pernah menembus Rp 2,1 miliar. "Omzetnya sangat besar. Pada Juli 2013 sampai tembus Rp 2,1 miliar," kata Nanang sambil geleng-geleng kepala.
Kepada para wartawan, Wiji mengungkapkan bahwa pusat judi online itu sebenarnya berada di Singapura. Dalam permainan haram tersebut, semua dikendalikan bos besar yang tinggal di Negeri Singa itu. "Bos permainan itu ada di Singapura. Saya belum pernah tahu," kata Wiji sambil cengengesan.
Dia menjelaskan, para peserta harus memiliki simpanan uang Rp 1 juta-Rp 1,5 juta di BCA. Selanjutnya, peserta akan memasang taruhan melalui situs yang dikendalikan bos dari Singapura. "Untuk pemenang, mereka akan langsung ditransfer melalui rekening," paparnya. (abi/bay/jpnn)