Polisi Bongkar Pemalsuan Semen
Selasa, 28 Juni 2011 – 05:37 WIB
”Mereka mendapatkan semen curah dari sopir perusahaan yang digelapkan,” tegas Sandy. Para tersangka, membuat kantong semen dengan memberi merek Tiga Roda pada kantong semen di Cilangkap, Bogor. Lantas, semen palsu itu dipak di gudangnya di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara. ”Jadi mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek,” tukasnya juga.
Kegiatan para tersangka disinyalir telah berlangsung selama dua tahun.”Semua semen palsu itu dijual ke material-material eceran,” katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 90 dan 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ibl)