Polisi Bongkar Pemalsuan Sparepart Kendaraan Merek Jepang Diganti China
jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut mengungkap pemalsuan merk terhadap sparepart kenderaan bermotor, Senin (6/4). Dari salah satu ruko di Komplek Prima Minimalis, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun itu, Polisi menemukan 28 jenis sparpart yang dikemas dengan plastik dan kotak merk Daihatsu, Isuzu, Mitsubishi dan Suzuki.
Begitu juga dengan tiga orang yang mengaku sebagai pekerja, turut diamankan dari tempat itu. Hal itu disampaikan Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang kepada Wartawan, Jumat (10/4) siang.
"Untuk tiga orang yang kita amankan masih bersatus saksi. Mereka mengaku sebagai pekerja saja," ungkap Frido.
Lebih lanjut, Frido menyebut kalau pihaknya sedang mengejar pemilik ruko dan usaha pemalsuan itu yang diketahui bernama A Gunawan. Disebut Frido, saat penggerebekan, A Gunawan tidak berada di lokasi dan berdasarkan keterangan tiga orang saksi menyebut A Gunawan sedang ke luar kota, untuk memasarkan sparpart berkemasan palsu itu.
"Keterangan yang kita peroleh, mereka mengemas sparpart palsu itu setelah ada pesanan. Untuk sparpart mereka dapat dari Cina dan dari dalam negeri," sambung Frido.
Untuk penyebaran sparpart itu, Frido mengaku kalau pihaknya menemukan sparpart itu dipasarkan paling banyak di Medan. Namun disebutnya kalau sparpart itu juga dipasarkan hingga ke luar kota, seperti Banda Aceh dan Bandung. Sementara saat disinggung omset dari usaha pemalsuan sparpart itu, disebut Frido belum diketahui pihaknya, mengingat hal itu diketahui pemilik usaha yang masih dalam pengejaran pihaknya.
"Jadi cara kerja mereka. Awalnya mereka membeli sparpart buatan Cina ataupun lokal. Selanjutnya, mereka mengemas dengan kemasan bermerk. Untuk pembungkus sparpart itu, mereka memiliki alatnya. Bahkan, mereka memiliki alat untuk mengepres merek ke sparpart," lanjut Frido.
Atas perbuatan itu, Frido menyebut kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.