Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Muncikarinya AS dan SR
Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.
AS kemudian membuka booking online. “Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka melalui aplikasi MiChat,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu SR.
SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.
Saat melakukan penangkapan tersangka, polisi juga mendapati tiga perempuan.
Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.
“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.