Polisi Bongkar Sindikat Penadahan Gegara Tukang Bubur Jadi Korban Penipuan
Kamis, 15 Oktober 2020 – 18:08 WIB
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor korban yang dijual D. Total ada 10 tersangka dalam kasus itu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 480 KUHP (penadahan). "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Adi.(mcr1/jpnn)