Polisi Bongkar Usaha Minyak Goreng Curah Ilegal di Tangerang, 1 Pelaku Diamankan
jpnn.com, TANGERANG - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota membongkar kasus usaha minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang.
Polisi menangkap seorang berinisial K yang diduga menjalankan usaha tersebut.
"Tersangka tak memiliki izin untuk usaha produksi minyak goreng curah ini sehingga masuk dalam kategori ilegal," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Senin (27/6).
Dia mengatakan tersangka melakukan usaha menjual minyak curah secara ilegal dengan mengemasnya dan memberikan merek "Qilla".
Dari pengakuan tersangka, minyak goreng curah tersebut diolah sendiri di dalam bangunan semi permanen. Kemudian, minyak itu dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Atas perbuatan itu, tersangka diancam dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda Rp 2 miliar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 113 Juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 Juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (antara/jpnn)