Polisi Bubarkan Pengajian di Kapuas, Dewan Protes
Minggu, 06 Januari 2013 – 22:05 WIB
KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad Zaidi memprotes aksi aparat Kepolisian yang membubarkan pengajian Masjid Nur Hidayah, Anjr Mambulau Barat, Kapuas. Menurutnya, tindakan korps Bhayangkara dari Polres Kapuas sudah melanggar konstitusi UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat serta bebas menjalankan keyakinan dan agamanya masing-masing. Zaidi yang juga sekretaris Komisi I DRPD Kapuas Ahmad Zaidi mengatakan pembubaran pengajian 400 warga masyarakat oleh puluhan polisi, Sabtu (5/1) tidak hanya melanggar UU 1945, tapi juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Nonformal.
”Pengajian dan majelis taklim merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang diatur oleh undang-undang. Kalau pengajian dibubarkan oleh polisi berarti sudah menodai kebebasan beragama. Saya sedih, menyayangkan dan menyesalkan insiden tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan. Ini bisa menimbulkan gejolak dan konflik horizontal,” ujar Zaidi kepada seperti dalam rilisnya, Minggu (6/1).
Menurut Zaidi, polisi harusnya mengawal pengajian, bukan malah membubarkan. ”Kecuali, pengajian itu menyimpang dari ajaran Islam bahkan melakukan penistaan agama. Silakan bubarkan. Peristiwa ini terjadi di Dapil (daerah pemilihan) saya. Makanya saya bereaksi karena saya tidak terima kebebasan beragama dihambat dan diganggu," katanya.
KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad Zaidi memprotes aksi aparat Kepolisian yang membubarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Senin, 25 November 2024 – 10:09 WIB - Daerah
Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
Senin, 25 November 2024 – 07:40 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB