Polisi Buka HP Pria Inisial J, Ternyata Bukan Hanya Ririn
Petugas melakukan pengecekan terhadap telepon seluler milik tersangka dan ditemukan nama Ririn (pelapor) masuk nama kontak terakhir.
"Dan kami ungkap ternyata ada 49 KTP seluruh Indonesia (yang menjadi korban), dari berbagai daerah dan kami sudah melakukan interogasi," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa dari 49 KTP yang menjadi korban penipuan pinjaman daring tersebut kerugian yang ditaksir mencapai hingga Rp50 juta.
Dia juga menyampaikan bahwa tersangka beraksi bersama satu rekannya yang saat ini identitasnya telah diketahui Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Penipuan biasanya satu sindikat. Apakah ini dia ada kotak dengan beberapa pelaku lainnya, kita (polisi, red) lihat nanti di handphone, kita (polisi, red) akan melakukan profiling, terus kemudian akan dikloning, supaya bisa terlihat percakapan di dalam handphone itu," jelasnya.
Tersangka diancama Pasal 15 45A terkait dengan e-commerce jucto Pasal 27 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Mudah-mudahan dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat tidak mudah percaya dengan hal-hal yang mungkin menjanjikan, menggiurkan yang ternyata ini suatu penipuan," tukasnya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka J, dirinya memulai penipuan tersebut sejak tahun 2019 lalu. Dia mengaku belajar modus penipuan ini dari tetangga di kampung halamannya.
Dia mengaku, pinjaman yang ditawarkan calon korban Rp5 juta sampai Rp10 juta, tanpa proses administrasi.