Polisi Buru Dalang Pembuat Kericuhan Saat Harlah NU di Tebing Tinggi
Jumat, 01 Maret 2019 – 21:24 WIB
Para pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)