Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Millen Cyrus
Senin, 23 November 2020 – 22:19 WIB
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News