Polisi Buru WN India Tersangka Kerusuhan Batam
Kirim Red Notice, Minta Interpol Tangkap PrabakaranKamis, 18 November 2010 – 02:42 WIB
Ditanya apa mungkin mantan supervisor elektrik di PT Drydocks World Graha itu kabur dengan dokumen atau identitas orang lain, Eka Yudha mengatakan semua kemungkinan akan terjadi tapi masih harus dibuktikan jika tersangka kerusuhan itu ditangkap.
Eka Yudha juga menampik bahwasannya pengawasan yang dilakukan polisi terhadap Prabakaran lemah. Alumni Akpol tahun 1988 ini mengatakan upaya untuk mencegah Prabakaran dari Batam telah dilakukan dengan penahanan paspor maupun Kitasnya. "Pencekalan sudah dilakukan. Paspornya sudah ditahan. Semua mekanisme pengawasan orang asing sudah dilakukan," katanya.
Kapolresta juga menegaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak pernah melakukan penahanan dan wajib lapor terhadap Prabakaran. "Dia juga bukan tahanan kota karena tidak pernah ditahan. Ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan tidak wajib untuk ditahan. Pasal yang dikenakannya bukan pasal pengecualian," kata mantan Wakapoltabes Barelang ini.