Polisi Butuh Waktu 9 Tahun Untuk Menangkap Pembunuh Sadis Ini
Perwira menengah Polri itu mengatakan ketika di perjalanan kemudian pelaku mencegat korban bersama istrinya.
“Tersangka menyusul menggunakan motor. Di tengah perjalanan, dibeli bensin oleh pelaku, kemudian pelaku langsung menyiram bensin ke tubuh korban,” kata kapolresta.
Pelaku kemudian membakar korban hidup-hidup. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Atas insiden itu, BT mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah dirawat di rumah sakit selama enam hari, BT meninggal dunia.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, dalam pelariannya RTH selalu berpindah lokasi sehingga polisi kesulitan dalam menangkapnya.
“Pelaku ini selalu pindah tempat dan ganti nama. Dia ganti nama M Joko, orang Jawa, padahal dia ini orang Batak,” kata Pria Budi
Sementara untuk motif pelaku melakukan pembakaran lantaran marah. Pelaku menyebut korban membawa pergi istri dan anaknya tanpa izin.
Kini, RTH sudah ditahan dan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr36/jpnn)