Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Cegah Puluhan Orang Reaktif COVID-19 Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 – 21:21 WIB
Polisi Cegah Puluhan Orang Reaktif COVID-19 Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus melakukan pendataan terhadap para pendemo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif. Dari pendataan sementara, ada puluhan pendemo di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang reaktif.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk pedemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini ada 34 orang yang dinyatakan reaktif virus corona.

“Sementara itu, untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), saat ini hasil rapid test menyatakan bahwa ada 13 orang yang dinyatakan reaktif,” kata Argo, Kamis (8/10).

Menurut Argo, saat ini untuk mereka yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah DKI Jakarta langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," ujar Argo

Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak  UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.  

"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," tandas mantan Kapolres Nunukan ini. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Petugas telah melakukan rapid test COVID-19 terhadap sejumlah pendemo yang menolak UU Cipta Kerja

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News