Polisi Cegat Pengendara yang Merokok di Jalan, Dikasih Nasi Bungkus
Polisi lebih memilih untuk menyampaikan pesan larangan merokok yang sesuai aturan. Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019.
"Peraturan ini melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan. Merokok sambil nyetir bisa mengurangi konsentrasi," katanya kepada salah seorang pengendara motor.
BACA JUGA : Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi
Menurut dia, larangan merokok tersebut terdapat di pasal 6 huruf c Permenhub 12/2019. "Berkendara sambil merokok bisa membayakan diri sendiri maupun pengendara lain," ujarnya.
Setelah memberikan imbauan, Edwin dan anggotanya memberikan nasi bungkus kepada pengendara jalan yang dihentikan.
"Katanya kan kalau habis makan tidak merokok, itu tidak enak. Karena itu, mereka kami beri nasi bungkus," ujarnya. (jum/hdi/c5/gun/jpnn)