Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi China Tahan Ratusan Jemaat Gereja

Selasa, 11 Desember 2018 – 18:00 WIB
Polisi China Tahan Ratusan Jemaat Gereja - JPNN.COM

Otoritas China dilaporkan telah menahan lebih dari 100 anggota gereja Kristen yang tidak terdaftar dan pendeta ternama mereka, seiring terus berlanjutnya langkah penertiban yang dilakukan Partai Komunis China terhadap agama yang terorganisasi.

Polisi China dilaporkan telah menggerebek rumah-rumah jemaat Gereja Perjanjian Hujan Awal (Early Rain Covenant) di kota Chengdu pada Minggu (9/12/2018) malam, termasuk rumah pemimpinnya yang kritis, pendeta Protestan, Wang Yi.

Harian The South China Morning Post melaporkan otoritas China juga telah memblokir akun media sosial anggota gereja tersebut selama berlangsungnya penggerebekan, dan memutus saluran telepon di gereja itu.

Gereja Early Rain Covenant mengatakan di halaman Facebooknya bahwa jumlah jemaat gereja mereka yang ditahan semakin bertambah pasca penggerebekan lanjutan yang dilakukan pada Senin dan Selasa pagi, dan menuduh polisi China telah melakukan penyerangan secara fisik kepada beberapa jamaah dan menginjak kaki mereka.

Pendeta Wang Yi dan istrinya tetap ditahan, meskipun beberapa pemimpin gereja senior lainnya telah dibebaskan tetapi masih terus diawasi di rumah mereka.

Enhui Cao, seorang anggota Gereja Early Rain Covenant yang juga seorang guru di sekolah dasar milik gereja itu, mengatakan kepada ABC bahwa penggerebekan bisa jadi merupakan buntuk dari kritik terbuka yang disampaikan Wang terhadap peraturan baru Pemerintah China tentang urusan agama.

Polisi China Tahan Ratusan Jemaat Gereja Photo: Pihak berwenang di China menertibkan agama-agama diantaranya dengan menyingkirkan salib dari gereja-gereja Kristen.
(ABC News)

Peraturan-peraturan itu, yang mulai diberlakukan pada bulan Februari nanti, mengharuskan gereja yang dilangsungkan di rumah independen seperti yang dikelola Wang harus mendaftarkan diri secara resmi, untuk mendapat persetujuan atau ditolak oleh kader partai setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News