Polisi Ciduk Komplotan Penculik Bersenjata di Aceh Utara
jpnn.com, KUTA MAKMUR - Seorang pria berinisial S, 60, ditangkap polisi karena diduga terlibat penculikan terhadap M Azwani, 38, warga Gampong Alue Semambu, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Kasus penculikan menggunakan senjata itu tercatat dalam laporan Polisi yang dibuat istri dan seorang teman korban sebagai saksi ke Polres Aceh Utara pada tanggal 8 September 2018 lalu.
“Tersangka S saat ini sudah ditahan bersama tiga pria lainnya yang ikut ditangkap Kamis (4/10). Dalam upaya pengembangan kasus penculikan ini,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (5/10).
Iptu Rezki menjelaskan, tersangka S ditangkap di kawasan Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Berikutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap tiga pria lainnya berinisial N (31), G (35) dan B (36) di sebuah gubuk di kecamatan yang sama.
“Di lokasi penangkapan terakhir ditemukan sejumlah empat paket narkotika jenis sabu seberat 9,29 gram dan seperangkat alat hisap. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penculikan dan kasus narkoba.” ujar Iptu Rezki.
Penculikan terhadap M Azwani terjadi di jalanan Gampong Alue Seumambu, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara sekitar pukul 22.30 WIB, 7 September lalu.
Saat kejadian korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya. Dicegat empat pria mengendarai mobil Avanza. Dua di antaranya dilaporkan menggunakan senjata api yang memaksa korban naik ke dalam mobil pelaku.