Polisi Cokok 2 Wanita, Salah Satunya Guru, Barang Buktinya Bikin Melongo
Minggu, 13 Juni 2021 – 07:57 WIB
"Pelaku dijerat dengan pasal 372, 378, 480 KUHP," pungkas Kombespol Luthfie. (arf/pontianakpost)
"Pelaku dijerat dengan pasal 372, 378, 480 KUHP," pungkas Kombespol Luthfie. (arf/pontianakpost)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News