Polisi Curiga Ada Remaja Sembunyi di Masjid, Oh Ternyata
Berdasarkan pengakuan MR, dia baru kali pertama melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dan beralasan sepeda motor itu, akan digunakannya sendiri. Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Lantaran masih di bawah umur, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Dan dilakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak. Dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
BACA JUGA: Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
“Upaya diversi-nya berhasil. Antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan damai. Sehingga, kami tinggal menunggu putusan diversi dari Pengadilan Negeri (PN) nanti,” terang Iswanto. (*/kip)