Polisi Dalami Hubungan Keling dengan Jaringan MCA Lampung
Dipostingan itu, dia mencoret-coret foto salah satu calon gubernur Herman HN. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui dia berada di Sidomulyo, Lamsel. Saat ditangkap, kata Suryana, rupanya postingan Suyanto sudah dihapus.
”Tetapi kami dapatkan barang bukti postingan itu di handphone tersangka. Dan screenshoot hasil postingannya di grup Facebook,” terangnya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian.
Modus yang digunakan Suyanto yakni dengan menggunakan Facebook milik rekannya berinsial AS. Akun itu dia pinjam, lantas mengubah nama menjadi Fitrah Wong serta mengubah penampilan profil dan foto profil.
”AS statusnya menjadi saksi, karena memang dia tidak tahu akun Facebook miliknya digunakan tersangka untuk memposting ujaran kebencian,” katanya.
Terkait motif Suyanto, Suryana mengatakan, Suyanto tidak suka dengan insiden penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. ”Masih kita dalami. Intinya, dia tidak suka dengan perkara penistaan agama yang lalu dan tidak suka dengan partai pendukungnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Suyanto dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (red/c1/whk)