Polisi Dalami Kemungkinan Pembantu Hasut Pelaku Mutilasi
Jumat, 08 Maret 2013 – 23:13 WIB
Kapolres Jaktim, Kombes Mulyadi Kaharani mengungkapkan, pihaknya masih terus menggali keterlibatan Tini yang juga menjadi pembantu bagi pasangan Benget-Darna. "Katanya pembantu. Tapi tentu menjadi Pekerjaan Rumah kita untuk terus mencari tahu. Rumah yang mereka tempati kan sangat kecil, apa mungkin terjadi pemukulan atau keributan pembantu nggak dengar," ujar Mulyadi menjawab pertannyaan tentang kemungkinan Benget membunuh atas hasutan Tini guna memuluskan hubungan asmara antara kedua tersangka pembunuhan itu.
Untuk sementara, kata Mulyadi, motif pembunuhan masih karena kecemburu Benget yang curiga Darna selingkuh dengan pria lain. "Tapi itu hanya keterangan sepihak. Masih dari tersangka, makanya terus kita gali," ujarnya.
Mulyadi menambahkan, Benget telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Sementara Tini dikenai Pasal 55 karena dianggap turut serta dalam pembunuhan atas Darna itu.