Polisi Dapat Info, Langsung Terjun ke TKP, Hasilnya Luar Biasa
"Dari satu gram ganja ini, bisa dipakai 24 orang dan ini harus ditekan dengan menindak tegas pengedar barang haram ini," katanya pula.
Ia menyatakan pelaku pengedar ganja 15,7 kilogram ganja ini dijerat Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memiskinkan pengedar narkoba ini agar mereka jera untuk tidak lagi mengedarkan barang haram itu.
"Kami jerat hukuman badan dan juga memiskinkannya seperti dua kasus inisial As dan TL yang sedang sidang disita semua harta kekayaannya seperti rumah di Sumsel, Babel, showroom di Jakarta, beberapa kebun, mobil dan perhiasan serta blokir beberapa rekening bank," katanya lagi.(antara/jpnn)