Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
Jumat, 24 Januari 2025 – 09:00 WIB

Polda Jambi mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Jambi, Kamis (23/1/2025). Foto: ANTARA/Tuyani.
Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," katanya.
Ernesto menegaskan pengungkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak saja terjadi di luar bahkan dapat di atur meski pelaku masih berada di lapas.
Dia menyebutkan berkas pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.(antara/jpnn)